عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
مُغَفَّلٍ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا إِلَى جَنْبِهِ ابْنُ أَخٍ لَهُ فَخَذَفَ
فَنَهَاهُ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
عَنْهَا فَقَالَ إِنَّهَا لَا تَصِيدُ صَيْدًا وَلَا تَنْكِي عَدُوًّا وَإِنَّهَا
تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ
قَالَ فَعَادَ ابْنُ أَخِيهِ فَخَذَفَ فَقَالَ
أُحَدِّثُكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
عَنْهَا ثُمَّ عُدْتَ تَخْذِفُ لَا أُكَلِّمُكَ أَبَدًا
Dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa dia
pernah duduk di samping kemenakannya yang sedang melontar dengan kerikil
(ketapel-ed), maka dia melarangnya dan mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah
melarang berbuat seperti itu. Beliau telah bersabda, 'Sesungguhnya batu kerikil itu tidak dapat membunuh binatang buruan
dan tidak juga membuat musuh luka parah, tetapi hal itu hanya dapat meretakkan
gigi dan dapat membutakan mata'." Dikatakan, "Kemudian
kemenakannya itu kembali melempar dengan batu kerikil, maka dia berkata, 'Aku
telah memberitahukanmu bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam telah melarang
perbuatan itu, kenapa kamu ulangi melempar dengan batu kerikil? Sungguh aku
tidak akan berbicara kepadamu untuk selama-lamanya'." Shahih:
Ghayah Al Maram (51). Muttafaq alaih.